Beberapa waktu yang lalu seorang teman memberikan informasi tentang penyedia yang menang dan telah berkontrak ternyata adalah penyedia yang terdaftar dalam daftar hitam. Kemudian sebelum kasus ini mendapatkan jawaban kembali datang persoalan serupa, bahkan informasi bahwa penyedia ternyata pengurusnya masih dalam sanksi daftar hitam baru didapat setelah semua pekerjaan selesai dan tinggal dibayar.
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1 huruf o menyebutkan bahwa penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam Daftar Hitam. Dengan demikian secara hukum perikatan yang terjadi bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Perpres 54/2010.
Posisi dilematis menghinggapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena bagi PPK mengulang proses lelang adalah hal yang merugikan disisi waktu dan sumber daya. Apalagi untuk kasus yang kedua barang telah diterima dan end user telah mendapatkan pelatihan menggunakan barang. Artinya user telah familiar atas barang/jasa yang diserahkan. Continue reading →